opensubscriber
   Find in this group all groups
 
Unknown more information…

m : mediacare@yahoogroups.com 25 October 2011 • 1:11AM -0400

[mediacare] KabarIndonesia: Cara Terbunuhnya Khadafy, Langgar Hukum Humaniter?
by Berthy B Rahawarin

REPLY TO AUTHOR
 
REPLY TO GROUP




Cara Terbunuhnya Khadafy, Langgar Hukum Humaniter?
Tindakan tentara perlawanan Dewan Transisi Nasional Libya (NTC) terhadap Khadafy tidak dapat diterima oleh Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau International Humanitarian Law, karena secara terbuka mempertontonkan pelanggaran hak seseorang saat berperang dalam konvensi Jenewa dan hukum perang Den Haag.
Hukum humaniter hendak menjaminkan penegakan kemanusiaan saat situasi perang. Tidak ada satu pun alasan dapat membenarkan bahwa mereka menembaknya dari jarak amat dekat, pada saat Khadafy tidak lagi bersenjata, berlumuran darah, dan berteriak meminta tolong.
Hukum humaniter berhaluan Jenewa maupun Den Haag tidak membenarkan penyerangan terhadap seseorang yang sedang tidak bersenjata. Dan, bahwa mustahil ia melakukan perlawanan. Kemarahan tentara perlawanan harus diberitahu dengan nada sedih dan kecaman, bahwa dendam kesumat terhadap pribadi Khadafy telah melanggar azas-azas yang lain dalam konvensi dan hukum internasional.
Perlakuan terhadap Khadafy memang tidak sepenuhnya dibebankan ke pundak tentara perlawanan NTC. Amerika dan NATO, serta Pemimpin Dunia harus meminta maaf, dan menyatakan penyesalan atas perlakuan terhadap manusia Khadafy. Setiap orang punya alasan pribadi untuk melakukan tindakannya sendiri, tetapi pelanggaran atas azas-azas HHI yang harus diterima dan ditegakkan bersama,  tidak dapat dihapus atau dianggap tidak ada, hanya karena dia seorang Moamer Khadafy.
Minimum tiga prinsip HHI ini telah dilanggar dalam tewasnya Moamer Khadafy, pertama, “Korban luka dan korban sakit dirawat dan dilindungi oleh peserta konflik yang menguasai mereka. Lambang “Palang Merah” atau “Bulan Sabit Merah” harus dihormati sebagai tanda perlindungan.” Kedua, “Kombatan dan orang sipil yang tertangkap harus dilindungi terhadap tindakan kekerasan dan pembalasan.” Ketiga, “Tak seorang pun boleh dikenai penyiksaan, hukuman badan, ataupun perlakuan yang kejam atau merendahkan martabat.”
Tanpa permohonan maaf atas perlakuan yang tidak adil itu, dunia internasional mempertontonkan ketidak-mampuannya  untuk menegakkan hukum internasional di samping pembelaan terhadap nasib suatu bangsa dan negara Libya.   Mahkamah Kejahatan Internasional tidak boleh membiarkan tindakan tidak adil terhadap Khadafy, karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan pelanggaran hukum humaniter lainnya.
Berita pelbagai media menunjukkan, bahwa Khadafy berhak atas perlakuan sebagai seorang tawanan perang, dan bahwa tontonan vulgar menyeret Khadafy tidak patut menjadi berita kemenangan yang menyedihkan.   Masyarakat Libya boleh memasuki era baru tanpa Khadafy, tetapi lebih dari itu, mereka harus mengakhiri dendam, seperti diserukan  Perdana Menteri Mahmoud Jibril di ibukota Tripoli. “Saya ingin menyerukan seluruh warga Libya agar menyingkirkan rasa dendam dan hanya menyimpan satu kata di hati, yaitu Libya.”
Singkatnya, Anda tidak dapat melakukan suatu tindak kejahatan, atas suatu (dugaan) tindak kejahatan sekalipun. Karena, terhadap kedua tindak kejahatan, hukum harus ditegakkan. Tim independen untuk penyelidikan tragedi tewasnya Khadafy, harus dibentuk sebagai pra-syarat penegakan HHI atau International Humanitarian Law.
Sumber foto: Unduh Google
 
 
<font face="comic sans ms"><strong></strong></font> 
<font face="comic sans ms"><strong>wassalam,</strong></font>
<font color="#0000bf" face="comic sans ms">ex toto corde,</font>
<font color="#0000bf" face="comic sans ms">Berthy B Rahawarin</font>
<strong><a rel="nofollow" target="_blank" href="mailto:brahawarin@yaho...">brahawarin@yaho...</a></strong>
<strong></strong> 
<span style="font-style:italic;">Quo res cumque cadunt, </span><strong><span style="font-style:italic;">semper stat linea recta</span>.</strong>
(Apa pun yang terjadi, <strong>senantiasa berdiri di garis lurus.</strong>)


________________________________
From: Berthy B Rahawarin <brahawarin@yaho...>
To: "ElshintaGroup@yaho..." <ElshintaGroup@yaho...>; "jurnalisme@yaho..." <jurnalisme@yaho...>; "wartawanindonesia@yaho..." <wartawanindonesia@yaho...>; "mediacare@yaho..." <mediacare@yaho...>; "democraticintelligence@yaho..." <democraticintelligence@yaho...>; "warga@yaho..." <warga@yaho...>; "perhimpunanindonesiabaru@yaho..." <perhimpunanindonesiabaru@yaho...>; "ktvi@yaho..." <ktvi@yaho...>
Cc: Redaksi KabarIndonesia <redaksi@kaba...>; padma <padmaindo@yaho...>; "ignas_iryanto@yaho..." <ignas_iryanto@yaho...>; "beceka@yaho..." <beceka@yaho...>; "PSMIndonusa@yaho..." <PSMIndonusa@yaho...>
Sent: Monday, 17 October 2011 11:05 PM
Subject: [ElshintaGroup] KabarIndonesia: Kabinet SBY: Obesitas sebagai Obsesi


 
Kabinet SBY: Obesitas sebagai Obsesi
Oleh : Berthy B Rahawarin | 17-Okt-2011, 13:16:40 WIB 


KabarIndonesia - Kabinet hasil 'reshuffle' (perombakan) nantinya sulit ditemukan kata yang tepat untuk melukiskannya. Dengan penambahan Wakil Menteri mencapat belasan, kegemukan kabinet terus bertambah. Beberapa Menteri tetap akan diganti, tanpa menambah kementerian baru. Sorotan tajam masyarakat, kalau tidak sampai dikatakan kecaman, menjadi terbuka.

Media cetka-elektronik berlomba mencari istilah yang tepat untuk Kabinet bagian kedua dari Jilid II rejim Presiden SBY. "Kabinet Cari Kerja", "Cari-Cari Kerjaan", "Kabinet Obesitas", "Kabinet Balasjasa" dan seterusnya, hanyalah beberapa istilah itu.

Kabinet 'Obesitas' sebenarnya bukan baru muncul hari-hari ini. Sejak tahun 2009 atau terhadap Kabinet yang hendak direshuffle ini, anggapan bahwa Kabinet SBY Jilid II ini telah mengalami Obesitas. Pengamat politik UI Ibramsyah tahun 2009, telah
mengkritik Kabinet SBY yang berjumlah 33 Orang. Ibramjah membandingkan dengan Kabinet Amerika yang hanya 21 orang, Malaysia juga 21 orang, Jepang malah hanya 17 orang.

Dengan penambahan Wakil Menteri (dengan dasar UU no. 39, Th. 2008) hampir di semua Kementerian, kinerja Kabinet yang harus direshuffle karena inefisiensi malah diambil jalan keluar dengan start sebuah budgeting khusus yang langsung menabrak konsistensi efiesiensi dengan jaminan tidak jelas akan efektifitas kerja setiap kementerian. Setelah reshuffle yang terjadi pertama tentunya alokasi anggaran untuk para wakil menteri baru di setiap kementerian, ewuh-pakewuh Menteri kepada Wakil Menteri, sementara para Dirjen akan kedatangan "seorang asing" dalam kementeriannya.    

Kritik-kritik tentang obesitas KIB II, periode ke-2 ini, mutatis-mutandis, berlaku. Jadi, untuk sebagian orang, makin jauh harapan rakyat kepada Kabinet hasil reshuffle itu, yang ditunggu-tunggu
dalam beberapa pekan "periode advertorial".    

Beberapa Wakil Menteri yang telah ada diam-diam, langsung tak langsung, mengakui ‘rivalitas' kerja antara Menteri dan Wakilnya adalah kebisuan yang menjadi sumber inefisiensi. Belum lagi koordinasi antas instansi, semisal, antar para Wakil Menteri tidak akan berlangsung mulus. Sederhananya, mustahil Anda memabayangkan dua wakil Menteri dari dua kementerian berkoordinasi tanpa sepengetahuan Menterinya. Bersaing untuk baik maupun ‘buruk', tetap sebuah ruang terbuka pemborosan kinerja suatu kementerian.

Bila, Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II diamini alami 'obesitas'. Kata-kata  yang tepat untuk kabinet ini adalah Obesitas sebagai obsesi: gemuk bukan sebagai suatu kecelakaan, tetapi obesitas sebagai tujuan. Analogi dari seorang berbadan tambun hendak mencapai kegemukan berlipat sebagai tujuan. Akselerasi yang hendak dikejar, belum tentu didukung postur kabinet
SBY sekarang.

Dalam badan gemuk sumber segala penyakit sudah biasa. Tetapi obesitas sebagai suatu obsesi adalah sakit badan dan jiwa serentak. KIB II dapat disebut Kabinet Obsesi Obesitas, boleh berakronim KOBOI. 


Ilustrasi, Inilah.com


Blog: http://www.pewarta-kabarindonesia.blogspot.com/
Alamat ratron (surat elektronik): redaksi@kaba...
Berita besar hari ini...!!! Kunjungi segera: http://www.kabarindonesia.com/

 
 



Bookmark with:

Delicious   Digg   reddit   Facebook   StumbleUpon

opensubscriber is not affiliated with the authors of this message nor responsible for its content.